tag:blogger.com,1999:blog-64059005226957676752024-03-07T21:58:25.001-08:00Seputar InformasiAdminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-6172404467682447672018-11-30T21:23:00.007-08:002018-11-30T21:23:55.531-08:00Sekber Pers Indonesia: Cari Pembunuh Wartawan Dufi!!<a href="https://www.buletinnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Buletin Nasional</a>. Kematian wartawan senior Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi semakin menambah daftar panjang wartawan Indonesia menjadi korban kekerasan. Sejak kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin yang hingga kini belum juga terungkap pelakunya, kini kejadian serupa kembali terjadi.<br />
<br />
Dufi dibunuh secara keji dan sadis, jenasahnya dimasukan ke dalam drum setelah dianiaya dengan luka sayatan di bagian leher dan punggung, serta luka lebam di tubuh bagian depan dan belakang.<br />
<br />
Kasus ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, wadah persatuan solidaritas sembilan organisasi pers di tanah air, secara tegas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Dufi.<br />
<br />
Sekber Pers Indonesia menyatakan berbela-sungkawa yang mendalam atas tewasnya almarhum Dufi.<br />
<br />
“Polisi harus segera bergerak cepat, memburu dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu. Juga, harus diungkap tuntas motif di balik kejadian tersebut, dan harus dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke Ketua Sekber Pers Indonesia melalui press release yang ditanda-tanganinya bersama Sekretaris Hence Mandagi, Senin (19/11/2018).<br />
<br />
Sekber Pers Indonesia menilai, kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya menjadi tanggung-jawab Dewan Pers.<br />
<br />
“Sekber Pers Indonesia menilai Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya untuk menjamin kemerdekaan pers, karena hingga kini kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di negeri ini,” tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.<br />
<br />
Sebagai tindak-lanjut atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco.<br />
<br />
“Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan RDP, mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan!,” pungkas Ketua Sekber yang juga adalah Ketum PPWI itu.<br />
<br />
Secara terpisah, Penasehat Hukum Sekber Pers Indonesia yang juga praktisi hukum Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH ikut menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan Dufi.<br />
<br />
Menurut Rompas, kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan seluruh sepak terjang Dewan Pers yang selama ini tidak mampu memberikan perlindungan terhadap insan pers.<br />
<br />
“Dewan Pers tidak menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia. Bahkan, Dewan Pers terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum terkait melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan sebagai reaksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut,” urai Rompas.<br />
<br />
Rompas juga secara professional mengkritik tajam kinerja Dewan Pers yang terkesan melalukan pembiaran terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tindakan hukum yang setimpal atas perlakuan kekerasan terhadap wartawan hampir tidak pernah ada.<br />
<br />
“Seharusnya Dewan Pers berperan aktif menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan terhadap wartawan, karena perlakuan tidak beradab itu sangat berdampak buruk terhadap pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia,” imbuh Rompas.<br />
<br />
Berdasarkan catatan Committee to Protect Journalist (CJP), ada 11 wartawan di Indonesia yang terbunuh antara tahun 1996 – 2012. Dan kematian Dufi menambah catatan kematian wartawan di Indonesia akibat kekerasan menjadi 13 wartawan, setelah kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf dalam sel tahanan di Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-35928574548461144942018-11-30T21:23:00.003-08:002018-11-30T21:23:25.846-08:00Soroti Perilaku Jaksa, LBH Masyarakat Meminta Somasi Jaksa Agung<a href="https://porosnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Poros Nasional</a>. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mensomasi Jaksa Agung Prasetyo karena jaksa yang menangani kasus kliennya yakni Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertindak sewenang-wenang. Dalam kasus ini, Sadikin dituduh terlibat peredaran gelap narkotika bersama seorang warga negara asing yang ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).<br />
<br />
Namun, menurut Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, jaksa terus menunda persidangan hingga keenam kalinya tanpa alasan yang berdasar hukum. Akibat penundaan tersebut sidang pembacaan tuntutan belum dilakukan.<br />
<br />
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, lembaganya akan melakukan upaya hukum lanjutan jika jaksa belum juga membacakan tuntutan pada sidang lanjutan pada hari Kamis (22 November 2018).<br />
<br />
"Kita masih mempertimbangkan misalkan membuat gugatan perbuatan melawan hukum, jaksa penuntut umum yang menunda dan mengulur waktu surat penuntutan. Karena ini jelas, menimbulkan ketidakpastian terhadap klien kami. Itu sungguh sangat merugikan, karena setiap orang kan dijamin untuk mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang adil," jelas Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Senin (19/11).<br />
<br />
Ma'ruf menambahkan jaksa juga tidak serius dalam melakukan tugas penuntutan. Sebab, kata dia, jaksa secara eksplisit menyatakan tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman percakapan di persidangan. Padahal bukti tersebut penting karena menyangkut pembuktian perkara yang dituduhkan ke Sadikin Arifin.<br />
<br />
Di samping itu, perilaku jaksa yang terus menunda persidangan, bertentangan dengan Pasal 50 KUHAP yang dalam penjelasannya mengamanatkan seorang terduga pelaku pidana memiliki hak untuk tidak dibuat terkatung-katung nasibnya terutama yang dikenakan penahanan. Sementara dalam pasal 74 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memandatkan perkara narkotika adalah perkara yang didahulukan untuk penyelesaiannya.<br />
<br />
Turut menambahkan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) kasus serupa juga terjadi pada Baiq Nuril yang divonis bersalah Mahkamah Agung dalam kasus UU ITE. Sebab dalam kasus Baiq, juga tidak ada barang bukti berupa ponsel dan rekaman percakapan asli yang dihadirkan jaksa ke persidangan.<br />
<br />
"Kita menyayangkan ini terjadi di PN yang ada di Jakarta. Ini di Jakarta saja seperti ini, apalagi di daerah. Sebenarnya beberapa temuan kami, ada di kasus-kasus serupa lain. Seperti JPU yang tidak siap dengan tuntutan, juga terjadi di kasus lainnya," tutur Joshua.<br />
<br />
Joshua menjelaskan sejumlah temuan pelanggaran tersebut sudah masuk kategori indisipliner. Karena itu, kata dia, kejaksaan agung ataupun komisi kejaksaan sudah dapat memberikan sanksi kepada jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut.<br />
<br />
VOA Indonesia sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Jaksa Agung Prasetyo atas somasi yang dilayangkan LBH Masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Prasetyo.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-3041363525390767602018-11-30T21:22:00.002-08:002018-11-30T21:22:48.766-08:00PT NKE Telah Dituntut Bayar RP. 188,7 M Dan Juga Dilarang Untuk Mengikuti Lelang<a href="https://tabloidnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Tabloid Nasional</a>. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk (DGI), dengan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Korporasi ini disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.<br />
<br />
"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Jakarta, Kamis (22/11).<br />
<br />
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," sambung Jaksa.<br />
<br />
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap PT NKE tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda itu.<br />
<br />
"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda," ujar Jaksa.<br />
<br />
Selain itu, PT NKE diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp188.732.756.416 (Rp188,7 miliar) sebagai pidana tambahan.<br />
<br />
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar," ucap Jaksa Lie.<br />
<br />
Selain uang pengganti, pidana tambahan kepada PT NKE juga berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun," tambah Jaksa.<br />
<br />
Diketahui, PT NKE merupakan perusahaan pertama yang diseret menjadi terdakwa oleh KPK. Sebagai wakil korporasi, duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.<br />
<br />
Pada sidang dakwaan, Kamis (11/10), PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.<br />
<br />
PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-45792677320510574892018-11-30T21:20:00.002-08:002018-11-30T21:20:06.939-08:00Wartawan CNN Yang 'Bertengkar" Dengan Presiden Amerika Telah Diizinkan Kembali Untuk Meliput Di White House<a href="https://harianpress.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Harian Press</a>. Gedung Putih telah memulihkan izin meliput wartawan CNN Jim Acosta, kurang dari dua pekan setelah aksesnya meliput di Gedung Putih dicabut menyusul 'cekcok' sengit dengan Presiden Trump dalam jumpa pers.<br />
<br />
Keputusan itu dikeluarkan beberapa hari setelah seorang hakim memerintahkan kepada pemerintah agar memulihkan kembali kartu pers sang jurnalis untuk meliput di Gedung Putih.<br />
<br />
Dalam pengumuman pada Senin, Gedung Putih juga mengeluarkan "aturan tentang jumpa pers di masa depan".<br />
<br />
Di dalam aturan baru itu diantaranya disebutkan kemungkinan membatasi satu pertanyaan bagi setiap jurnalis.<br />
<br />
Selain pembatasan pertanyaan, Gedung Putih menambahkan dalam surat kepada Acosta, bahwa pemulihan izinnya hanya berlalu "atas kebijaksanaan presiden atau pejabat Gedung Putih lainnya".<br />
<br />
Surat itu memperingatkan bahwa akan ada tindakan lebih lanjut terhadap Acosta kecuali dia mengikuti aturan baru.<br />
<br />
Trump telah mengancam untuk meninggalkan jumpa pers masa jika wartawan tidak bertindak "sopan".<br />
<br />
Menanggapi keputusan Gedung Putih yang telah memulihkan izin baginya untuk meliput di Gedung Putih, Acosta mengatakan saat ini dia menunggu kepastiannya.<br />
<br />
Bagaimana pencabutan akses liputan itu berawal?<br />
<br />
Selama jumpa pers pada 8 November lalu, seorang staf Gedung Putih berusaha mengambil mikrofon yang sedang digunakan oleh Jim Acosta.<br />
<br />
Saat itu Acosta mencoba mengajukan pertanyaan lanjutan kepada presiden.<br />
<br />
Dalam jumpa pers itu, Donald Trump menyebut wartawan CNN itu sebagai 'orang yang kasar dan mengerikan'.<br />
<br />
Dan sehari kemudian dia dilarang meliput segala kegiatan Trump di Gedung Putih.<br />
<br />
CNN mengajukan gugatan agar Acosta diizinkan kembali untuk meliput di Gedung Putih. Upaya ini didukung oleh berbagai media lainnya, termasuk oleh Fox News yang orientasi pemberitaannya condong konservatif.<br />
<br />
Dalam putusan sela pada hari Jumat, seorang hakim di Washington DC mengatakan pemerintah tidak dibenarkan untuk mencabut hak meliput Acosta.<br />
Menyelamatkan muka<br />
<br />
Terlihat seperti orang tua yang tidak memperlihatkan kemarahan, tetapi tidak mampu menutupi rasa kecewa, sekretaris pers Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders mengeluarkan serangkaian aturan yang dia katakan akan mengatur perilaku wartawan yang dapat diterima.<br />
<br />
Peraturan itu, tentu saja, menimbulkan interpretasi yang macam-macam. Wartawan mana yang akan menjadi orang pertama yang mampu mengajukan aneka pertanyaan secara sekaligus? Siapa yang harus menentukan pertanyaan lanjutan yang dianggap tepat?<br />
<br />
Tampaknya peraturan itu diciptakan sebagai cara untuk menyelamatkan muka pemerintah setelah kalah dalam pertarungan hukum yang memang tidak mungkin dimenangkan mereka.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-56908828111170898232018-11-30T21:19:00.006-08:002018-11-30T21:19:40.407-08:00Polisi Sumut Telah Diperiksa Karna Terduga Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat<a href="https://pojokpos.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Pojok Pos</a>. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan internal terkait proses pengentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma Dewi.<br />
<br />
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan dilakukan guna menelusuri kemungkinan permainan oknum atau pihak tertentu dalam proses penghentian penyelidikan kasus tersebut.<br />
<br />
"Kami sedang periksa di internal seperti apa masalah sebenarnya. Kalau ada yang main di momen itu ya ditelusuri," kata Agus lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/11).<br />
<br />
Dia menerangkan kemungkinan permainan dalam dalam proses penghentian penyelidikan kasus itu bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti antara Bupati dengan penyidik di kepolisian.<br />
<br />
Selain itu, Agus menjelaskan adanya kemungkinan 'permainan' yang terjadi antara pihak perantara atau makelar kasus dengan melakukan penipuan atas nama anggota polisi.<br />
<br />
"Ini bisa kerja sama dengan penyidik atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil manfaat," ujar Agus.<br />
<br />
Lebih dari itu, jenderal bintang dua itu menambahkan, proses penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.<br />
<br />
Menurutnya, proses penyelidikan harus dihentikan karena kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan.<br />
<br />
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai SOP," kata Agus.<br />
<br />
Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutut-turut menyeret nama Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istrinya. KPK menduga uang suap yang diterima Remigo digunakan untuk mengamankan kasus istrinya yang sedang berurusan dengan hukum di Medan.<br />
<br />
Made Tirta Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 silam. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Sejumlah orang sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Lalu di awal 2018, kasus itu dilimpahkan ke Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.<br />
<br />
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penyelidikan kasus itu telah dihentikan seminggu lalu setelag diperoleh keterangan dan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara bahwa kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan.<br />
<br />
"Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya. Itukan tidak satu-dua orang kita periksa. Kita sama-sama tahu, dalam tahap penyelidikan itu, sepanjang belum ditindaklanjuti, kita tetap memonitor sama-sama. Itu dari hasil klarifikasi dengan inspektorat sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan," kata Tatan, Senin (19/11).<br />
<br />
Akan tetapi, pernyataan Tatan berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumut.<br />
<br />
Inspektur Jenderal Pembantu Wilayah I Provinsi Sumut Yilpipa Minanda mengatakan pihaknya memang diminta oleh Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap korupsi dana kegiatan fasilitasi PKK di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan Made Tirta Kusuma Dewi.<br />
<br />
Namun, dia mengaku belum mengetahui pengembalian kerugian negara itu. Menurutnya, sejauh ini laporan mengenai pengembalian dana belum pernah mereka terima.<br />
<br />
"Kalau mengenai pengembalian dana kami tidak tau karena laporan kami sudah kami sampaikan, masalah sudah dikembalikan atau tidak, tidak ada dilaporkan sama kami," kata Yilpipa kepada wartawan, Senin (19/11).
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-24688350682400455812018-11-30T21:19:00.002-08:002018-11-30T21:19:09.013-08:00Masyarakat Harus Sadar Dengan Hukum Untuk Mendorong Kemajuan Bangsa<a href="https://kanalutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Kanal Utama</a>. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia sadar penegakan hukum akan mampu mendorong kemajuan sebuah negara. Baginya, kesadaran hukum berkorelasi positif dengan kemajuan suatu bangsa.<br />
<br />
"Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat sebuah bangsa, maka semakin maju negara tersebut," kata Yasonna dalam sambutan pada peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur di Balai Kota Malang.<br />
<br />
Yasonna menuturkan wujud negara hukum akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat, tingkat kesadaran hukum masyarakat. Hal tersebut merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib, dan damai.<br />
<br />
Mencontohkan, salah satu negara di Asia yang masyarakatnya memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi adalah Jepang. Seluruh lapisan masyarakat di Negeri Sakura tersebut sangat konsisten dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang berlaku.<br />
<br />
Sementara di Indonesia, dalam hal permasalahan yang lebih sederhana seperti membuang sampah dan menaati aturan tata cara berlalu lintas, terkadang masih menjadi catatan tersendiri. Namun hal-hal yang sangat mendasar tersebut sesungguhnya berkaitan erat dengan penegakan hukum untuk kategori yang lebih tinggi. "Belum lagi ketaatan untuk membayar PBB dan regulasi lainnya," kata Yasonna.<br />
<br />
Dia melanjutkan negara yang amburadul atas kesadaran hukum, masyarakatnya tidak akan tertib, dan hal tersebut akan menghambat kemajuan suatu negara. Karena itu, jika Indonesia ingin benar-benar maju, maka masyarakat harus berkomitmen menjadi masyarakat yang tertib hukum.<br />
<br />
Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut, Pemerintah berupaya untuk semakin mendekatkan dan memperluas akses-akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Prioritas tersebut diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. "Saya juga berharap bagi teman-teman yang sudah terakreditasi betul-betul mau mendampingi masyarakat kita," katanya.<br />
<br />
Penghargaan desa sadar hukum<br />
<br />
Dalam kesempatan ini, Kemenkumham memberi penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.<br />
<br />
Yasonna mengatakan untuk mendapatkan predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum tidaklah mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat dan harus dipenuhi. "Setiap desa atau kelurahan binaan yang dikukuhkan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi empat dimensi yang ditetapkan," kata Yasonna.<br />
<br />
Dia menjelaskan beberapa kriteria yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan desa atau kelurahan sadar hukum tersebut antara lain adalah dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.<br />
<br />
Baginya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berhasil menerima penghargaan tersebut.<br />
<br />
"Bagi yang telah menerima penghargaan desa sadar hukum saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Namun, yang paling penting adalah mempertahankan dan ditingkatkan supaya masyarakat kita bisa benar-benar taat pada aturan hukum yang ada," kata Yasonna.<br />
<br />
Dari 112 penghargaan yang diberikan kepada desa atau kelurahan tersebut berasal dari 25 kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Lamongan, Bojonegoro, Pamekasan, Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Batu, dan lainnya.<br />
<br />
Sebanyak 112 penerima penghargaan tersebut terdiri atas 74 desa dan 38 kelurahan. Di Kabupaten Trenggalek merupakan penerima penghargaan terbanyak dengan total 28 desa dan 1 kelurahan sadar hukum. Sementara Kota Malang mendapat 25 penghargaan dari total 57 kelurahan yang ada.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-19937368059070098602018-11-30T21:18:00.005-08:002018-11-30T21:18:42.751-08:00Polisi Dalami Keterlibatan Pihak-pihak Lain Dalam Kasus IG sr23_Official<a href="https://pojoknasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Pojok Nasional</a>. Polisi mendalami keterangan Jundi (27), admin akun Instagram @sr23_official, yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai aktivis PKI, yang mengaku memproduksi konten negatif di media sosial hanya karena kecewa terhadap pemerintah. Polisi kini mendalami ada-tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi Jundi.<br />
<br />
"Tidak menutup kemungkinan orang atau kelompok. Sedang kita lakukan pendalaman, karena ada pembicaraan langsung antara pelaku dengan orang lain," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).<br />
<br />
Dani tidak menjelaskan secara detail siapa orang lain yang berhubungan dengan Jundi. Namun Dani menyebut sedang mendalami pihak yang berada di luar negeri.<br />
<br />
"Motivasinya adalah keresahan ekonomi, kehidupannya juga. Kami temukan pelaku ini berupaya minta dukungan ekonomi. Kita sedang pendalaman dengan yang di luar wilayah hukum Indonesia," ujar Dani.<br />
<br />
Dani menuturkan Jundi didapati meminta pulsa dan materi kepada pihak-pihak yang mendukungnya.<br />
<br />
"Ada beberapa kepentingan yang tadi saya sampaikan, hanya terbatas pada kebutuhan ekonomi yang bersangkutan. Salah satunya mengisi pulsa, kemudian ada permintaan untuk mendukung untuk dalam bentuk lain," terang Dani.<br />
<br />
Jundi ditangkap pada Kamis (15/11) di Aceh. Dia ditangkap setelah setahun lamanya diintai Tim Unit I Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.<br />
<br />
Polisi mengatakan Jundi membuat dan menyebarkan hoax soal Presiden Jokowi hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Salah satu konten yang diunggah adalah Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.<br />
<br />
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-83971428339340735362018-11-30T21:18:00.002-08:002018-11-30T21:18:17.045-08:00Pelapor Grace Natalie Sangat Minta Untuk Segera Meminta Maaf Kepada Masyarakat<a href="https://rakyatutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Rakyat Utama</a>. Kuasa hukum Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair meminta Ketum PSI Grace Natalie meminta maaf terkait pernyataannya soal penolakan perda syariah. Zulkhair melaporkan Grace Natalie ke polisi terkait pernyataan soal perda.<br />
<br />
"Jadi kita minta 3x24 jam agar saudari ini meminta maaf. Kalau tidak meminta maaf, klien kami melalui serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PSI, sekaligus akan menggelar konpers ke kantor PSI. Ini kita minta saudari Grace mencabut kata-katanya tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, usai diperiksa, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2018).<br />
<br />
Pitra keberatan dengan pernyataan Grace yang menolak perda syariah. Menurutnya perda syariah sudah berlaku sejak lama di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Papua. Perda syariah menurut Pitra merupakan kewenangan daerah.<br />
<br />
Dia mengatakan pelapor sudah menyampaikan klarifikasi dengan menjawab 21 pertanyaan penyidik terkait laporannya. Sedangkan kuasa hukum pelapor lainnya, Elidaneti juga meminta Grace Natalie meminta maaf terhadap pernyataannya yang menolak perda syariah. Bila Grace meminta maaf ada kemungkinan laporan tersebut dicabut.<br />
<br />
"Mungkin ada pertimbangan lain, karena kami tidak ingin sekarang suhu politik sedang memanas. Jadi jangan menambah-nambah atau mencari panggung. Coba tanya ke Grace Natalie dia itu siapa. Apakah sudah layak bahasanya seperti itu di muka publik," ujar Elidaneti.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-87514822632923007932018-11-30T21:17:00.005-08:002018-11-30T21:17:49.249-08:00Menpora: BPK Tak Menemukan 1 Kasus pun Tentang Penyelewangan Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia<a href="https://www.rakyatdigital.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Rakyat Digital</a>. Penyidikan dugaan penyimpangan dana kemah pemuda Islam 2017 tak seharusnya bergulir. Tidak ada yang salah dalam pendanaan kegiatan tersebut. Demikian disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (25/11).<br />
<br />
"Semua sudah sesuai prosedur dan nyatanya dana pun sudah diberikan. Saya sampaikan juga bahwa pemeriksaan waktu itu tidak ada (temuan penyelewengan) apa pun dari BPK, kemudian tiba-tiba muncul kasus ini," sergah Imam.<br />
<br />
Diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan kemah pemuda Islam 2017 tiba-tiba ramai setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Di tingkat penyidikan, polisi telah memanggil Dahnil Anzar, dan ketua panitia acara kemah Ahmad Fanani.<br />
<br />
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2017 tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.<br />
<br />
Meski demikian, Imam tak ingin kemudian muncul saling tuduh di antara pihak-pihak yang terlibat.<br />
<br />
"Kepada Dahnil, saya sampaikan tolong cari tahu siapa pelapornya. Jangan sampai kemudian menuduh bahkan membawa sesuatu yang tidak penting dipublikasikan," demikian Imam.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-16307435107632819432018-11-30T21:17:00.002-08:002018-11-30T21:17:22.335-08:00Hukum Dan Stella Award Di Indonesia Saat Ini<a href="https://www.channelrakyat.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Channel Rakyat</a>. Entah mengapa kasus korban pelecehan seksual yang justru diputus masuk bui, dan berbagai kasus unik lainnya mengingatkan saya pada Stella Award. Sebuah anugerah yang diberikan pada putusan hukum yang dianggap 'gila' sepanjang tahun 2002 sampai 2007, yang disusun oleh Randy Cassingham.<br />
<br />
Nama Stella sendiri diambil dari salah satu putusan hukum yang dimenangkan seorang nenek berusia 79 tahun bernama Stella Liebeck. Pada 1992, sang nenek menuntut Mc Donald akibat luka bakar yang dideritanya dan mendapat ganti rugi hingga miliaran rupiah.<br />
<br />
Yang membuat kasus ini spesial, Stella menderita luka bakar karena pahanya tertimpa kopi panas yang dibelinya di Mc Donald, setelah meletakkan kopi tersebut di atas pahanya saat berada di dalam mobil cucunya.<br />
<br />
Sekalipun secara nalar, apa yang terjadi merupakan kelalaiannya sendiri. Akan tetapi, juri di pengadilan New Jersey memutuskan pihak Mc Donald harus memberikan ganti rugi.<br />
<br />
Kejadian di atas menginspirasi tradisi Stella Award. Lalu, seaneh dan segila apa kasus-kasus yang mendapatkan Stella Award itu? Berikut kita cermati berbagai kasus dari daftar penerima Stella Award yang diungkap JD Journal.<br />
<br />
Tahun 2002, Stella Award diberikan kepada kakak beradik Janice Bird, Dayle Bird, dan Kim Bird Moran yang menuntut dokter yang memeriksa ibu mereka, setelah mengunjungi sang ibu di rumah sakit. Anehnya, tuntutan yang timbul bukan karena kesalahan praktik atau malapraktik, melainkan karena ketiga kakak beradik tersebut merasa mengalami stres emosional saat melihat sang Ibu masuk ke ruang emergency. Kasus kakak beradik ini sempat berlanjut hingga Mahkamah Agung sebelum syukurlah akhirnya ditolak Mahkamah Agung.<br />
<br />
Pada tahun berikutnya, seorang polisi di Mandera, California, dibebaskan dari tuduhan membunuh satu tersangka. Saat itu korban berada di kursi belakang mobil dalam keadaan terborgol dan kerap menendang-nendang kursi di depannya.<br />
<br />
Untuk menenangkan, sang polisi mengambil senjata kejut dengan maksud menyetrumnya. Tapi entah mengapa aparat ini melakukan kesalahan, bukan senjata kejut yang diambil melainkan pistol, hingga jatuhlah korban jiwa.<br />
<br />
Anehnya, pengadilan tidak menyatakan sang polisi bersalah, sebaliknya malah menuntut perusahaan senjata kejut yang dianggap membuat kesalahan fatal itu terjadi. Mungkin karena bentuk yang menyerupai pistol?<br />
<br />
Selanjutnya, Mary Ubaidi dari Ilinois, pada 2004 dipilih sebagai penerima Stella Award. Alasannya, ia menuntut Mazda karena luka yang diderita akibat kecelakaan.<br />
<br />
Luka terjadi karena ia tidak memakai seatbelt, dan ia mengajukan tuntutan hukum sebab Mazda tidak memberi petunjuk bagaimana mengenakan seatbelt – sementara yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memakai seatbelt sebelumnya.<br />
<br />
Berikutnya terpilih Christopher Rooller, tahun 2005, sebagai penerima Stella Award karena mengklaim dirinya sebagai Tuhan. Tidak hanya itu, dia menuntut pesulap David Coperfield serta David Blain, royalti akan aksi keduanya di panggung yang--menurut dia--mencuri kemampuan Tuhan.<br />
<br />
Pada 2006, Allen Ray Heckard yang merasa sangat mirip Michael Jordan, menuntut sang legenda Basket serta Nike untuk membayar dirinya, karena kemiripan tersebut memberi konsekuensi pribadi.<br />
<br />
Stella Award selanjutnya pada 2007, dianugerahkan kepada Roy L Pearson Jr yang menuntut sebuah perusahaan laundry, yang menghilangkan celana miliknya. Tidak tanggung-tanggung uang yang dituntut senilai 65 juta dolar AS atau sekitar satu triliun rupiah. Yang lebih aneh lagi, Pearson adalah seorang hakim di Washington.<br />
<br />
Sebenarnya selain di atas, masih beragam versi palsu Stella award, dalam arti tidak disusun langsung oleh komedian Randy Cassingham. Walau demikian, banyak di antaranya merupakan kasus hukum yang bahkan jauh lebih menggelikan serta tidak masuk akal.<br />
<br />
Bagaimanakah dengan fenomena hukum di Tanah Air? Apakah semua berjalan sesuai asas keadilan, atau di antaranya ada yang teramat tidak masuk akal dan layak mendapatkan semacam Stella Award?<br />
<br />
Meski apa yang terjadi di Tanah Air, termasuk kasus-kasus teranyar, dicermati berbagai pihak di masyarakat sebagai sebuah ketimpangan, bukan tuntutan aneh bin ajaib dari korban. Justru sebaliknya.<br />
<br />
Kalau begitu barangkali kebalikan Stella Award? Lalu, apa nama yang tepat untuk anugerah demikian di Indonesia? Prita Award, Cicak Buaya Award, atau Nuril Award?<br />
<br />
Mungkin terdengar konyol, tapi alih-alih menimbulkan senyum atau tawa, ide barusan justru membuat saya tercenung.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-76235362817016066922018-11-30T21:16:00.003-08:002018-11-30T21:16:25.778-08:00Fahri Hamzah: Indonesia Telah Masuk Kategori Belum Sejahtera<a href="https://www.buletinnasional.com/index.php/category/ekonomi/" target="_blank">Buletin Nasional</a>. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan bangsa Indonesia lahir dari kegiatan berpikir sekelompok orang yang awalnya terbatas, tetapi lambat laun menjadi gelombang dan akhirnya menjadi perasaan dan pikiran bersama.<br />
<br />
Karena Indonesia lahir dari proses berpikir, lanjut Fahri, krisis yang paling besar di republik ini tidak akan terjadi akibat krisis ekonomi karena ekonomi di Indonesia ini masih ruler ekonomi, bahkan ekonomi berbasis sumber daya alam.<br />
<br />
"Saya baru menulis buku yang judulnya itu 'Mengapa Indonesia Belum Sejahtera', di samping kalau kita membandingkan secara statistik, memang Indonesia masuk ke dalam kategori belum sejahtera," ujar Fahri, dalam keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).<br />
<br />
<br />
Hal ini dia sampaikan dalam acara deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Binjai, Sumatera Utara, di Koetaradja Coffee, Sabtu (17/11), dengan tema 'Menjemput Pemimpin dan Arah Baru Indonesia'.<br />
<br />
Fahri juga menilai, jika dibandingkan dengan negara-negara yang merdeka bersamaan dengan Indonesia, income per capita negara Indonesia masih dalam kategori rendah. Setiap orang hanya memiliki pendapatan sekitar USD 3.800 atau maksimal USD 4.000 per tahun, yang jika dirupiahkan belum mencapai Rp 50 juta per tahun per orang.<br />
<br />
Bahkan, menurutnya, masih ada yang lebih rendah dari itu. Itu rata-rata, kalau ada yang rata-ratanya seperti itu, artinya ada yang hanya mencapai Rp 20 juta atau yang Rp 10 juta dan seterusnya ke bawah.<br />
<br />
"Sementara negara seperti Malaysia sudah belasan sekarang, Thailand sudah 8 ribu, dan bahkan Vietnam yang baru sudah 6 ribu. Kalau kita sebut China, negara itu sudah 15 ribu, Korea Selatan sudah 24 ribu. Apalagi Singapura sudah 50-an ribu, begitu juga Jepang, yang pada saat kita merdeka, mereka dihujani bom atom yang menghancurkan Hirosima dan Nagasaki, mereka 40.400, sementara kita masih 3.800," bebernya.<br />
<br />
Jadi, lanjut Fahri, dalam kategori itu memang angka secara statistik Indonesia masih rendah sekali. Tetapi orang Indonesia sulit kalau misalnya sampai seperti Venezuela atau negara-negara Amerika Latin sekarang yang tidak ada lagi listrik.<br />
<br />
"Rasanya kalau kita ini, di antara sebabnya kita nggak merasa miskin itu adalah karena kemiskinan itu disedot dalam satu sistem yang luar biasa. Saya sering katakan bahwa agama yang membuat kita merasa tidak pernah miskin, karena selalu mengajarkan untuk bersyukur dan menerima kehidupan ini apa adanya," katanya.<br />
<br />
Bukan hanya itu, menurut Fahri, bahkan agama juga punya prosesi yang membuat semuanya itu mengentaskan kemiskinan bersama-sama. Selain zakat, infak, dan sedekah, paling tidak sebulan (dalam bulan puasa) tidak ada orang lapar karena ada gratis berbuka puasa dan sahur yang hampir sebulan menemukan makanan di mana-mana.<br />
<br />
"Agama mengabsurd ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan," ucap anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.<br />
<br />
Kemudian, kata Fahri, diajarkan juga bahwa sistem kekeluargaan kita menyerap kemiskinan. Tidak ada orang membiarkan anak atau saudaranya miskin yang orang Jawa bilang 'mangan ora mangan pokoke ngumpul'. Ini tradisi sehingga kemiskinan diserap di dalam rumah tangga.<br />
<br />
"Coba tengok kiri-kanan, rumah tangga kita masing-masing, terutama keluarga besar, berapa dalam keluarga kita sebetulnya orang yang betul-betul punya pekerjaan dan bekerja? Semua ditopang dan diserap dalam sistem keluarga. Begitu juga dengan sistem sosial," sebutnya.<br />
<br />
Selanjutnya, alam di Indonesia, seperti hutan, laut, dan sungai, yang ada masih menopang kemiskinan rakyat Indonesia. Jadi, Fahri mengatakan, kalau krisis di Indonesia ini sulit, akan terjadi krisis ekonomi. Krisis di Indonesia ini akan terjadi apabila yang langkah awal membentuk Indonesia, berupa pikiran-pikiran yang menggeliat itu hilang.<br />
<br />
"Ini yang sering saya ingatkan kepada Bapak Presiden yang terlalu sibuk membangun infrastruktur fisik, tetapi jarang bercakap-cakap dengan rakyat. Yang menghancurkan Indonesia bukan ketiadaan infrastruktur fisik, yang menghancurkan Indonesia itu, ketika pikiran tidak dihormati," ujarnya<br />
<br />
"Infrastruktur berpikir dan percakapan sesama warga negara itu yang tidak ada. Itu yang akan menghancurkan bangsa Indonesia. Dan, itu lah kegelisahan yang kita hadapi sekarang ini, Karena percakapan tidak lagi menemukan strukturnya yang baik," pungkas Fahri.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6405900522695767675.post-4352491026285715002018-11-30T21:15:00.003-08:002018-11-30T21:15:58.113-08:00Strategi Prabowo Ingin Mengembangkan IPTEK Di Indonesia<a href="https://porosnasional.com/index.php/category/ekonomi/" target="_blank">Poros Nasional</a>. Prabowo Subianto mengeluhkan kurangnya perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Menurutnya di abad 21, sudah saatnya Indonesia bisa bersaing di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.<br />
<br />
Prabowo memberi contoh, kurang berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia salah satunya adalah kekurangan profesor. "Kita hanya memiliki satu profesor fisika, hanya satu, coba bayangkan," ungkapnya pada acara Indonesia Economic Forum, di Hotel Shangri-La, Rabu (21/11/2018).<br />
<br />
"Di abad 21, abadnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Lalu bagaimana kita mau bersaing di bidang ilmu pengetahuan?" tuturnya penuh tanya.<br />
<br />
Prabowo juga membandingkan lulusan bidang STEM (Sains, Teknologi, Teknik dan Matematika) yang masih terlampau sedikit daripada China dan Amerika Serikat. Menurutnya lulusan di bidang STEM dapat menggenjot perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.<br />
Meski begitu, Prabowo juga berniat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan Indonesia. Di bidang energi misalnya, Prabowo berniat untuk memanfaatkan bioteknologi untuk menunjang kestabilan energi.<br />
<br />
"Kita akan membuat produksi bioteknologi, dengan membuat bioenergy, bioetanol, biocoal, dan gas sintetis. Itu akan menjadi strategi kita nanti," ungkapnya.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/12409705223230738239noreply@blogger.com0